Selain peraturan - peraturan diatas, ada juga undang - undang blogger yang wajib kita perhatikan sebagai seorang blogger. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isinya adalah sebagai berikut :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Karena ini sudah menyangkut pasal hukum, maka jelas ada sanksi bagi yang melanggar-nya. Seperti yang tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) diatas tadi adalah penjara enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar. Wow !!!
Sebagai informasi, sudah ada 1 blogger (lebih baik saya tidak sebutkan nama blogger yang bersangkutan) yang berurusan dengan pasal ini karena telah dianggap melakukan pencemaran nama baik anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Proses persidangan kasus tersebut saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi sehingga belum diketahui apakah blogger tersebut memang benar bersalah atau tidak..
So, seandainya meskipun blog kita telah memiliki niche yang bagus, atau trafik yang tinggi, atau page rank tinggi, atau prestasi lainnya, maka 1 hal lagi yang harus dicapai adalah pengendalian diri. Janganlah kita sampai berurusan dengan hukum hanya gara - gara melakukan hal konyol dalam blogging (baik secara sengaja maupun tidak sengaja). Pokoknya peace aja dah
*) Backlink gratis untuk herpal14
Source: http://slikers.blogspot.com/2009/01/undang-undang-blogger.html



No comments:
Post a Comment